SOKOGURU - Pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia, tak terkecuali siswa-siswi yang menempuh studi di madrasah. Sayangnya, keterbatasan ekonomi masih menjadi hambatan bagi sebagian siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan Program Indonesia Pintar atau PIP Madrasah 2025.
Program tersebut ditujukan untuk mendukung siswa madrasah yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu. Program tersebut juga digulirkan untuk memutus tingkat putus sekolah di kalangan siswa madrasah.
Dengan turunnya tingkat putus sekolah dapat menjadi bagian percepatan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga:
PIP Madrasah 2025 diharapkan mampu menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA).
Sasaran dan Kriteria Penerima
PIP Madrasah menyasar siswa berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim/piatu, korban bencana, anak panti asuhan, dan juga penyandang disabilitas.
Siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data P3KE Kemenko PMK, maupun yang disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), juga dapat diajukan sebagai penerima bantuan.
Pengusulan dilakukan oleh pihak madrasah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya akan ada proses verifikasi kelengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, dan status kepesertaan aktif siswa di satuan pendidikan madrasah.
Jumlah Dana Bantuan
Nominal bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa.
- Kelas 1 dan 6 MI akan mendapatkan Rp 450.000/tahun
- Kelas 2 sampai 5 MI akan mendapatkan Rp 225.000/semester
- Kelas 7 dan 9 MTs akan mendapatkan Rp 750.000/tahun
- Kelas 8 MTs akan mendapatkan Rp 375.000/semester
- Kelas 10 dan 12 MA akan mendapatkan Rp 1.800.000/tahun
- Kelas 11 MA akan mendapatkan Rp 900.000/tahun
Dana tersebut boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah siswa seperti buku, seragam, transportasi, hingga uang saku. PIP Madrasah 2025 disalurkan langsung ke rekening siswa atau secara kolektif melalui madrasah.
Seluruh kegiatan penyaluran dana PIP tidak dikenakan biaya dan dapat dipantau melalui laman pipmadrasah.kemenag.go.id.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga menjadi harapan bagi jutaan siswa untuk terus belajar dan mengejar cita-cita tanpa khawatir kendala ekonomi keluarga. (*)